BORNEONEWS, Sampit - Ahmad Nurwahid alias Amat dan M Rifai sempat menawarkan CPO kepada saksi Suyono. CPO itu hasil pencurian yang mereka lakukan.
Suyono mengaku ada Amat menawarkan minyak CPO kepadanya, karena dirinya tidak membeli diarahkan ke rekannya bernama Edo.
"Setahu saya waktu itu minyak resmi, tidak tahu saya itu minyak curian," tukasnya. Saksi kemudian setelah itu curiga kalau CPO yang akan dijual itu tidak beres, sehingga saksi tidak melibatkan diri lagi dari penjualan itu.
"Saya bilang kalau mau lanjut silahkan kalian saja, saya tidak ikut-ikutan, saya juga waktu itu minta mereka batalkan pembelian CPO itu," tegasnya.
Namun Amat dan Rifai tetap menjual CPO tersebut. Sehingga setelah transaksi itu seperti apa mereka lakukan, saksi mengaku tidak mengetahuinya lagi.
--page
Sementara itu saksi Ahmad Hidal, manager PT Gading Sawit Kencana, mengaku kalau CPO itu setelah dinyatakan hilang langsung dilaporkan kepadanya. CPO itu diangkut oleh transportir yang bekerjasama dengan perusahaan mereka.
"Tidak ada izin mereka membawa truk dan mengambil CPO itu," tegas saksi. CPO itu rencananya akan dibawa ke Sari Dumai Sejahtera di pelabuhan Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur sebagaimana DO.
Kepada siapa kedua terdakwa menjual CPO itu saksi mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tahu sebatas kehilangan itu saja," tegasnya.
Rabu, 1 September 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Selasa, 25 Mei 2021 sekitar pukul 05.30 WIB di gudang semen Jalan Ir Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
CPO itu dicuri oleh Ahmad Nurwahid dan Rifai dari truk milik Sunoto dan dijual kepada Abdul Sani. (NACO/B-6)









