PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis selama 4 tahun kepada terdakwa Aldi Kartian dalam perkara tindak pindana narkotika, Rabu 1 September 2021

Sidang yang dipimpin majelis hakim Heru Setiyadi ini menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Aldi Kartian selama empat (4) tahun, denda Rp 800 juta dan bila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan," ucap majelis hakim Heru Setiyadi saat membacakan amar putusannya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa menjalani kurungan badan selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebelumnya dalam surat dakwaan Jaksa, terdakwa Aldi Kartian ditangkap pada 8 Maret 2021 di rumahnya Jalan Meranti.

--page

Dari tangan terdakwa pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 1,57 gram, satu buah timbangan digital dan telepon seluler.

Dari pengakuannya, terdakwa diajak bersama dengan terdakwa Ibrahim (berkas terpisah), untuk mengantar sabu ke tempat yang telah ditentukan. (APRIANDO/B-6)