BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Embi Kusnadi dan Hendra selama 1 tahun dan 2 bulan dalam perkara tindak pindana pencurian. Rabu, 1 September 2021
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Heru Setiyadi, menyatakan kedua terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana pencurian.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Embi Kusnadi dan terdakwa Hendra dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 2 bulan," ucap majelis hakim Heru Setiyadi saat membacakan amar putusannya.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut kedua terdakwa mengakui kesalahannya dan menerima " iya, kami terima" ucap kedua terdakwa.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut keduanya menjalani kurungan badan selama satu tahun dan enam bulan penjara.
--page
Sebelumnya dalam surat dakwaan Jaksa penuntut umum keduanya ditangkap oleh pihak kepolisian Polresta Palangka Raya pada 7 April 2021, saat berada di sebuah losmen kabupaten Katingan.
Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan keduanya untuk beraksi, KTP, SIM, serta Kartu ATM korban, dua buah anting emas, uang tunai dan kunci T, yang digunakan Keduanya untuk melancarkan aksinya.
Keduanya beraksi, pada hari Minggu tanggal 4 April 2021, keduanya berangkat dari Kota Banjarmasin menuju kota Palangka Raya.
Pada Senin, 5 April 2021 sekitar 15.00 WIB kedua terdakwa pergi ke jalan Tjilik Riwut Km 1 membeli plat nomor palsu, selanjutnya plat nomor tersebut terdakwa pasang di sepeda motornya, sedangkan plat aslinya terdakwa simpan di bawah jok motor.
Kemudian Selasa, 6 April 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa keluar dari Hotel dan untuk mencari sasaran, lalu sesampainya di Jalan Seth Adji keduanya melihat korban keluar dari mobil, lalu masuk ke dalam Apotik.
Terdakwa mendekati mobil Korbanya dan parkir disampingnya, kemudian terdakwa Embi Kusnadi membuka paksa pintu mobil menggunakan kunci T.
Terdakwa langsung mengambil tas warna hitam yang ada di dalam mobil tersebut yang berisi 2 (dua) buah pasang Anting, uang tunai Rp. 600 ribu, KTP, SIM A, ATM BRI dan ATM BNI, lalu keduanya terdakwa langsung pergi menuju kearah Katingan hingga akhirnya ditangkap pihak kepolisian. (APRIANDO/B-6)









