SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hendri Setiawan dijatuhi vonis selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara atas kasus sabu.

Selain itu, pria yang kesehariannya bekerja sebagai montir motor itu didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim dalam amar putusannya itu.

Menanggapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto itu terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa.

Fakta yang terungkap di sidang, Rabu, 1 September 2021 terdakwa dinilai terbukti bersalah atas perbuatannya pada Selasa, 4 Mei 2021 pukul 11.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 86 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Selain sabu 3 paket yang ditemukan, barang bukti lain yang turut ditemukan uang Rp 150 ribu serta sebuah ponsel yang ada di saku celana kirinya bagian depan dan sebuah sepeda motor jenis RX King. (NACO/B-6)