PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustin Hematang menuntut terdakwa Hardianus dan Agung kurungan penjara selama lima tahun dalam perkara tindak pindana narkotika, di pengadilan Negeri Palangka Raya. Rabu 1 September 2021

"Menuntut, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana Narkotika, menjatuhkan pidaana masing-masing selama 5 (lima) tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," ucap JPU saat membacakan tuntutannya.

Selain itu Jaksa juga menuntut keduanya untuk membayar denda Rp 800 juta, apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.

Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU, kedua Terdakwa ditangkap di lokasi yang berbeda oleh pihak kepolisian,  pada Minggu 11 april 2021 saat berada di rumahnya.

Dari tangan keduanya kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket shabu diatas lemari seberat 1, 57 gram, Sebuah buah pipet kaca,  bong dan telepon seluler yang digunakan terdakwa.

--page

Berdasarkan pengakuannya kedua terdakwa mendapatkan paket sabu tersebut dari seseorang bernama Lintar (DPO) yang dibeli seharga Rp 2.800.000.

Keduanya mengambil paket sabu tersebut di tempat yang telah  dijanjikan, yang rencananya sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri. (APRIANDO/B-6)