PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rizal hanya bisa pasrah dan memohon keringanan hukuman. Ia mengaku mempunyai tanggungan yang harus dihidupi yakni dua istri dan empat anak.

Hal tersebut terdakwa ungkapkan saat menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang diketuai oleh majelis hakim Heru Setiyadi.

"Meminta hukuman yang seringan ringannya mempunyai rumah tangga, punya  istri dua anak empat," ucap terdakwa saat ditanya oleh majelis hakim, Rabu 1 September 2021

Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU dengan kurungan badan  selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp. 800 juta Subsidair 2 (dua) bulan penjara.

Dalam surat dakwaan Jaksa Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada 18 maret 2021 di rumahnya saat terdakwa sedang tidur.

--page

Dari tangan terdakwa pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 1,47 gram, sebuah pipet kaca dan sebuah sedotan.

Sabu tersebut terdakwa dapatkan dari Madan ( DPO). Sebelum ditangkap Ia diminta oleh madan untuk mengambilkan sabu dari kota Banjarmasin.

Pada awalnya barang yang diterima terdakwa sebanyak 1 ons lima gram, 

dengan rincian barang sebanyak 1 ons merupakan pesanan Demang dan 5  gram pesanan terdakwa sendiri.

Satu ons sabu tersebut telah terdakwa antarkan kepada Demang  menuju komplek puntun Kota Palangka Raya dengan cara dilempar di pinggir jalan. Sabu tersebut seharga Rp. 110 juta yang berdasarkan perjanjian keduanya akan diansur sebanyak tiga kali dengan keuntungan Rp. 20 juta untuk terdakwa.

--page

Kemudian Terdakwa membagi 5 (lima) gram sabu yang dibelinya tersebut menjadi  6 (enam) paket dengan maksud untuk dijual kembali dengan harga Rp. 1.800.000 dan sudah sempat laku terjual sebanyak 2 paket dan satu paket dikonsumsi oleh terdakwa,  hingga ia ditangkap oleh pihak kepolisian. (APRIANDO/B-5)