BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nurkolis Pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan dalam perkara tindak pindana penggelapan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Heru Setiyadi tersebut jaksa menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.
"Menuntut, menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara," ucap JPU Mursidah saat membacakan amar tuntutannya. Rabu 1 September 2021
Sebelumnya dalam surat dakwaannya JPU terdakwa Nurkolis pada awalnya korban memperbaiki handphone miliknya ke tempat terdakwa, kemudian pada akhir bulan mei handphone tersebut terdakwa gadaikan ke konter sebagai jaminan karena tidak memiliki uang.
Terdakwa merasa kalut karena masalah pribadinya sehingga terdakwa langsung membawa sepeda motor milik saksi korban Siti tanpa izin karena masih merasa ada hubungan keluarga.
--page
Terdakwa berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil Handphone korban yang di perbaiki kepada terdakwa kemudian di oper service kepada teman terdakwa.
Pada 3 Juni 2021 terdakwa di ajak teman untuk memperbaiki mobil di daerah Takaras, sepeda motor tersebut langsung terdakwa titipkan ke pada Hamson (DPO) tanpa ada memberitahukan kepada korban Hingga akhirnya terdakwa dilaporkan kepada pihak kepolisian. (APRIANDO/B-5)









