PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Fahrul mengaku membawa senjata tajam (Sajam) jenis badik saat bekerja sebagai tukang parkir untuk memotong tali Rafia ketika memuat dan membongkar barang dari mobil.

"Saya membawa senjata tajam itu untuk muat bongkar dan memotong tali Rafia, barang-barang," ucap terdakwa saat ditanya majelis Hakim, Rabu, 1 September 2021.

Terdakwa juga mengaku baru 15 hari membawa senjata tajam dan hanya digunakan untuk pekerjaan.

Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU mengungkapkan, terdakwa Fahrul pada Selasa, 15 Juni 2021 sekitar pukul 18.00 WIB bekerja sebagai juru parkir.

Sebelum berangkat, terdakwa membawa senjata tajam jenis badik atau pisau lipat milik terdakwa yang biasanya digunakan untuk membantu pelanggan yang parkir, menyusun, mengepak barang belanjaan di mobil.

--page

Usai selesai bekerja, terdakwa bersama temannya berangkat mencari makanan hingga sampai ke Pelabuhan Rambang.

Namun saat pulang dan melintas di Jalan Bali sekitar pukul 00.45 WIB, bertemu dengan pihak kepolisian yang sedang melaksanakan patroli kemudian menghentikan keduanya.

Karena panik, terdakwa perlahan-lahan mengeluarkan pisau dari saku celana sebelah kanan memindahkan ke tangan kiri lalu terdakwa buang dengan cara menjatuhkan pisau tersebut di sebelah kiri badan terdakwa.

Akan tetapi, gerakan tersebut terlihat oleh petugas. Selanjutnya, petugas mengamankannya. Terdakwa dan barang bukti lalu dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk proses lebih lanjut. (APRIANDO/B-7)