PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Fahrul, gugup saat didekati oleh polisi yang sedang patroli. Salah satu penyebabnya diduga karena posisinya membawa senjata tajam (Sajam) hingga akhirnya ia membuangnya. 

Hal tersebut diungkapkan oleh saksi saat persidangan pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang diketuai oleh Majelis Hakim, Heru Setiyadi.

"Pada saat kami melakukan patroli di Jalan Riau dekat dengan bengkel, terdakwa ini mengendarai motor membawa orang tanpa helm. Ketika kami mendekati posisi di belakang, waktu itu posisi sudah lempar, kami perintahkan dia untuk mengambil, katanya untuk menjaga diri," ucap salah satu saksi saat memberikan keterangan saat persidangan berlangsung.

Saat ditanya JPU, saksi juga mengungkapkan profesi terdakwa sebagai tukang parkir di daerah pasar, membawa sajam tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU mengungkapkan, terdakwa Fahrul pada Selasa, 15 Juni 2021 sekitar pukul 18.00 WIB bekerja sebagai juru parkir.

--page

Sebelum berangkat, terdakwa membawa senjata tajam jenis badik atau pisau lipat miliknya yang biasanya  digunakan untuk membantu pelanggan yang parkir, menyusun, mengepak barang belanjaan di mobil.

Usai selesai bekerja, terdakwa bersama temannya berangkat mencari makanan hingga sampai ke pelabuhan Rambang.

Namun saat pulang dan melintas di Jalan Bali sekitar pukul 00.45 WIB, bertemu dengan pihak kepolisian yang sedang melaksanakan patroli kemudian menghentikan keduanya.

Karena panik, terdakwa perlahan mengeluarkan pisau dari saku celana sebelah kanan, memindahkan ke tangan kiri lalu terdakwa buang dengan cara menjatuhkan pisau tersebut di sebelah kiri badan terdakwa.

Akan tetapi, gerakannya terlihat oleh petugas. Dia kemudian diamankan. Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya. (APRIANDO/B-7