BORNEONEWS, Palangka Raya - Dewan Pers merilis angka indeks kebebasan pers (IKP). Provinsi Kalimantan Tengah menempati posisi ketujuh dengan angka 81,52 poin. Angka ini naik 5 poin dibanding IPK tahun sebelumnya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalteng, M Harris Sadikin mengungkapkan rasa syukur karena kebebasan pers di Bumi Tambun Bungai menunjukkan perbaikan.
“Angka yang dipaparkan Dewan Pers menunjukkan kemerdekaan pers di Kalteng sangat baik. Data itu rilis Dewan Pers secara virtual pada hari Rabu,” kata Harris dalam siaran persnya yang diterima borneonews, Rabu, 1 September 2021.
Secara peringkat, lanjut Haris, IKP Kalteng naik tajam dari sebelumnya berada di peringkat 21. Dia menjelaskan, IKP merupakan acuan seberapa besar kebebasan pers sebuah daerah. Semakin tinggi poin yang diraih, menunjukkan intervensi terhadap pers semakin kecil. Artinya, pers semakin bebas mengungkapkan ekspresinya dalam berkarya, secara khusus dalam menjalankan fungsi kontrol.
Peningkatan IKP Kalteng, papar Harris, tentunya tidak lepas dari semakin tingginya pemahaman pemerintah, pihak swasta dan lainnya terhadap kinerja pers.
--page
"Memang angka yang diraih masih jauh dari sempurna, paling tidak menunjukkan kebebasan pers di Bumi Pancasila sangat baik dibandingkan daerah lain," ungkapnya.
“Kita berada di peringkat tujuh. Jauh lebih baik dari tahun sebelumnya berada di peringkat 21. Artinya masyarakat maupun semua pihak, sudah semakin memahami tugas, dan fungsi pers,” tegas Harris.
Sekadar diketahui, data yang dirilis Dewan Pers merupakan hasil survei terhadap sejumlah informan ahli yang berada di seluruh Indonesia. Secara akumulatif, IKP Indonesia menyentuh angka 75,27 poin. IKP tertinggi diduduki Provinsi Kepualauan Riau dengan angka 83,30 poin.
Urutan kedua Provinsi Jawa Barat dengan angka 82,66 poin. Ketiga Provinsi Jawa Timur 82,27 poin, keempat Sulawesi Tengah 81,78 poin, kelima Kalimantan Selatan 81,64 poin dan keenam Sumatera Barat 81,64 poin. (BUDI/B-7)









