SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Windra Hardianto ketahuan mencuri sepeda motor milik Denny Prasetyo setelah dicurigai lantaran sering mondar mandir di depan rumah korban.

"Saya tidak ada izin mengambil motor korban tersebut," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun Kamis, 2 September 2021.

Menurut tersangka, motor korban yang dicurinya tersebut yakni jenis Honda Supra Fit dengan nomor polisi KH 6532 TN.

Perbuatan itu dilakukan tersangka pada Kamis, 1 Juli 2021 di Jalan HM Arsyad Km 17, Desa Bapeang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Setelah motornya hilang, korban mendatangi kediaman rumah tersangka yang berlokasi di Desa Eka Bahurui, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Di situ korban melihat ada motornya hingga yakin kalau tersangka pencurinya karena sebelumnya memang sering mondar mandir di depan rumah korban.

--page

Akibat perbuatannya tersebut, warga Desa Eka Bahurui, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut  dijerat dengan Pasal 362 KUHP. (NACO/B-11)