BORNEONEWS, Sampit - Tersangka M Jais (49) mengaku sengaja belanja menggunakan uang palsu agar mendapatkan kembalian uang asli.
Dari pengakuan tersangka, saat itu ada membawa uang asli sebanyak Rp 785 ribu serta uang palsu sebanyak Rp 1,7 juta.
Berdasarkan data terhimpun, Kamis, 2 September 2021, perbuatannya terbongkar saat pertama membeli sejumlah kopi dan bumbu makanan di warung milik Manusi. Saat diserahkan kembaliannya, tersangka pergi.
Namun tidak berapa lama lagi tersangka kembali. Usai menyerahkan uang belanjaan dan menerima kembalian, korban menjadi curiga.
Saat dicek, nomor seri uang yang diserahkan sama dengan uang sebelumnya. Selain itu kondisi warna uangnya berubah.
Korban pun mengejar tersangka dan bersama warga sekitar tersangka berhasil diamankan di pos satpam setempat.
Saat itu tersangka mengaku uang yang digunakannya untuk belanja tersebut palsu hingga dilaporkan ke polisi.
--page
"Itu saya lakukan atas inisiatif saya sendiri saja," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Tersangka diamankan pada Senin, 5 Juli 2021 di Pasar Keramat, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain uang palsu sebesar Rp 1,7 juta dengan pecahan Rp 50 ribu, petugas kepolisian juga mengamankan printer yang digunakan tersangka untuk mencetak uang palsu tersebut. (NACO/B-11)









