SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka M Jais mengaku mencetak uang palsu untuk belanja kebutuhan rumah tangganya hingga rencana membeli sepeda motor.

Namun belum sempat dilakukan, tersangka diamankan polisi saat belanja di Pasar Keramat menggunakan uang palsu.

"Yang diamankan itu uang cetakan kedua," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin berdasarkan data terhimpun Kamis, 2 September 2021.

Pertama tersangka mengaku mencetak uang palsu sebesar Rp 1 juta. Setelah habis dibelanjakan di Pasar Keramat dan sejumlah warung lainnya, tersangka kemudian mencetak lagi sebanyak Rp 2 juta.

Tersangka diamankan pada Senin, 5 Juli 2021 di Pasar Keramat, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Selain uang palsu sebesar Rp 1,7 juta dengan pecahan Rp 50 ribu, petugas kepolisian juga mengamankan printer yang digunakan tersangka untuk mencetak uang palsu tersebut. 

--page

Atas perbuatannya tersebut tersangka dibidik dengan Pasal 36 Ayat (1),(2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Sub Pasal 245 KUHP. (NACO/B-11)