BORNEONEWS, Sampit - Riduan Maldini, terdakwa pencurian sepeda motor milik Fahmi Jumkasim, asisten perkebunan kelapa sawit, dijatuhi hukuman 15 bulan penjara.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi berdasarkan data terhimpun, Kamis, 2 September 2021.
Vonis tersebut hanya dikurangi 3 bulan dari tuntutan jaksa. Usai mendengar pembacaan putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima.
Dalam vonis majelis hakim tersebut, barang bukti sepeda motor dikembalikan kepada pihak perusahaan melalui korban.
Terdakwa melakukan perbuatannya pada Selasa, 4 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 Wib di garasi mess asisten manager Estate 7 Divisi 14 PT HSL, Desa Mekar Sari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Perbuatan itu dilakukannya berawal pada sore sekitar pukul 17.00 WIB pada Januari 2021.
Saat terdakwa pulang bekerja dan melintasi garasi sepeda motor di lokasi kejadian itu, dia melihat kunci sepeda motor tergeletak di tanah sebelah sepeda motor milik Fahmi Jumkasim. Lalu kontak itu diambil dan disimpan.
--page
Kemudian pada Selasa, 4 Mei 2021, terdakwa mengambil motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi KH 3431 QG tersebut menggunakan kunci yang ditemukannya. (NACO/B-11)









