BORNEONEWS, Sampit - Rimin mengaku masuk penjara bukan kali pertama, namun sudah yang kedua kalinya. Itu terungkap saat berkas perkara tersangka dilimpahkan kepada penuntut umum.
"Sebelumnya sudah pernah juga masuk atas kasus pencurian, namun dulu di Kabupaten Seruyan," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dalam kasus pertamanya tersangka mengaku dihukum selama 10 bulan pada 2019. Saat itu tersangka dihukum karena melakukan perbuatan yang sama.
Kamis, 2 September 2011 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Kopi Selatan, Gang Salak, komplek perumahan BMT, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam kasus ini tersangka mencuri ponsel milik korban M Aminudin. Rencananya ponsel tersebut akan tersangka jual namun belum sempat ketahuan oleh pemilik rumah.
--page
Dari pengakuan tersangka tersebut pencurian yang dilakukannya itu bukan kali pertama, sebelumnya tersangka juga mengaku pernah mencuri burung namun tidak sampai diproses secara hukum. (NACO/B-6)









