BORNEONEWS, Palangka Raya - Legislator Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak mendorong adanya reformasi pelayanan di instansi pemerintahan.
Toga mengatakan salah satu instansi dan yang dimulai untuk pertama kali dilakukan reformasi pelayanan yaitu dari Samsat, sebab instansi ini merupakan leading sektor yang ditugaskan untuk mengumpulkan pajak kendaraan masyarakat.
"Reformasi pelayanan artinya dengan melakukan pelayanan cepat dan mudah. Ini bertujuan untuk menumbuhkan minat masyarakat agar taat membayar pajak. Kalau bisa kita sarankan ini dilaksanakan di Samsat Palangka Raya," ujarnya Kamis, 2 September 2021.
Dengan adanya reformasi pelayanan tersebut, maka diyakini masyarakat Kalteng yang masih menggunakan plat nomor kendaraan non KH akan dengan senang hati mengganti platnya menjadi KH.
Karena selama ini masyarakat yang menggunakan plat nomor kendaraan non KH lebih memilih membayar pajak di provinsi lain. Pasalnya hal itu terjadi karena pelayanan pajak lebih cepat dan mudah contohnya di Kalsel.
--page
Selain itu reformasi pelayanan ada baiknya dilakukan secara menyeluruh yang dimulai dari sumber daya manusianya seperti mental, serta sikap petugas pelayanan. Dilain hal juga harus ada peningkatan dari segi insentif, honor atau gaji petugas pelayanan pajak.
Menurutnya apabila hal itu tidak dapat direalisasi dan diwujudkan maka jangan berharap banyak jika pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan bermotor bisa meningkat.
"Harus ada langkah dan terobosan agar Samsat bisa melakukan pelayanan yang ramah, mudah dan cepat. Ini menjadi tugas Dispenda untuk memikirkannya, yang kita harapkan PAD dari perpajakan bisa meningkat," tandasnya. (DONNY D/B-6)









