SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Syahbana menyebutkan raperda pencadangan pangan sangat diperlukan.

Salah satunya ketika bencana seperti banjir dan lain sebagainya terjadi di daerah ini. Dengan adanya pencadangan pangan bisa menjadi solusi.

Selain itu juga cadangan pangan di daerah ini juga merupakan bentuk integrasi program mendukung penguatan cadangan pangan nasional.

“Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) memiliki peranan strategis dalam penyediaan pangan, khususnya  di saat  kejadian bencana  seperti musim banjir dan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi. Selain itu jika CPPD sudah kuat tentu akan memperkuat cadangan pangan nasional," ucapnya, Kamis, 2 September 2021

Menurutnya Perda cadangan pagan pemerintah daerah itu merupakan regulasi yang akan mengatur nantinya bagaimana pengaturan cadangan pangan di daerah. 

--page

Apalagi saat kondisi bencana dan darurat pemerintah daerah dapat secara cepat melakukan penanganan terhadap masyarakat yang terdampak. 

Cadangan pangan daerah ini  juga dapat dimanfaatkan untuk membantu wilayah lain yang terdampak bencana sebagai wujud kepedulian sosial.  Sehingga tidak hanya sebatas untuk bantuan pangan di daerah saja. 

Langkah ini lebih mudah dibandingkan menunggu bantuan dari pemerintah pusat, karena harus ada penetapan status keadaan darurat atau kerawanan pangan pasca bencana terlebih dahulu. 

“Artinya akan lebih mudah  karena bantuan pangan dapat langsung diberikan kepada masyarakat terdampak melalui instruksi pimpinan daerah saja tanpa harus ada penetapan status dan lain sebagainya,” tukasnya.

Misalkan daerah kabupaten lain sedang terjadi bencana alam maka Kotim bisa bantu dengan pangan yang sudah masuk dalam cadangan pangan daerah sehingga penduduk daerah yang terdampak tidak krisis pangan saat itu. (NACO/B-6)