BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kecamatan Pulau Petak telah menggelar Rapat koordinasi (Rakor) guna membahas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sebelumnya Level 4 kini turun menjadi level 3, bertempat di Aula kantor kecamatan setempat.
Dalam rapat juga dibahas berkaitan dengan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Pulau Petak.
Rapat tersebut dipimpin oleh Camat Pulau Petak Seflihi, didampingi unsur Tripika kecamatan, Damang, Ketua NU, Ketua MUI, Kepala KUA, tokoh agama, dan Kepala Puskesmas Desa Sei Tatas, serta lainnya.
Camat menyampaikan bahwa dari Rakor yang sudah dilaksanakan itu menghasilkan beberapa kesepakatan bersama dalam mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Kecamatan pulau petak.
"Dengan mengikuti peraturan-peraturan yang ada pada PPKM level 3 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," kata Seflihi, Kamis 2 September 2021.
--page
Dalam mempercepat penanganan Covid-19 tersebut, Camat mengatakan bahwa telah berkomitmen dan menyepakati bersama untuk peraturan PPKM Level 3 di diwilayah Kecamatan Pualu Petak dilaksanakan dengan optimal.
“Mari kita terapkan peraturan yang ada pada PPKM Level 3 ini dan bersama-sama mensosialisasikannya, menyampaikan peraturan ini kepada seluruh masyarakat dan salah satu tugas kita juga yaitu mematuhi Protokol Kesehatan,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









