KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Kabupaten Kapuas telah dimulai sejak tanggal 1 September 2021 hingga 6 September 2021 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Kapuas tentang PPKM level 3 serta mengoptimalkan Posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kabupaten Kapuas.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga mengatakan dalam instruksi Bupati Kapuas ini terdapat beberapa pengaturan bagi wilayah yang ditetapkan sebagai kriteria level 3 diantaranya untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Selanjutnya pelaksanaan kegiatan ditempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Bagi kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, perbankan dan lain-lain dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes yang ketat,” kata Panahatan Sinaga, Kamis 2 September 2021.

--page

Adapun bagi tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

“Pelaksanaan kegiatan pada area publik dan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” tuturnya.

Terkait pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat serta jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dan untuk restoran/rumah makan maupun kafe agar mengatur kapasitas pengunjung sebanyak 25%.

Masih dalam instruksi ini, Panahatan Sinaga yang juga Kepala Pelaksana BPBD Kapuas ini menyebutkan untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50% dari kapasitas atau 50 orang, dengan tidak ada hidangan makanan ditempat serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta pelaksanaan PPKM ditingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko disetiap tingkatan,” ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)