BORNEONEWS, Palangka Raya - Penangkapan truk muatan kayu diduga ilegal mendapat tanggapan dari Koordinator Aliansi Dayak Bersatu Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper. Dia mendesak agar kasus tersebut diusut secara tuntas. Dalam hal ini, penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Pemberantasan Illegal Logging.
Ingkit Djaper menilai, dugaan kegiatan ilegal loging yang diduga dilakukan perusahaan, tidak sah atau melanggar hukum di NKRI.
“Dokumen yang dibawa oleh sopir merupakan produk industri, namun kenyataannya kayu yang diangkut merupakan produk sirkel atau chainsaw,” tutur Ingkit, Kamis, 2 September 2021.
“Kayu bukan dari bansaw tetapi berasal dari kawasan hutan yang termasuk dalam wilayah UPT KPHP Barito Tengah. Indikasi tindak pidana sangat jelas dalam penggunaan dokumen yang tidak sah,” tambahnya.
Menurutnya, pelanggaran tindak pidana sudah sangat jelas, sehingga BPKH wajib untuk melakukan analisa dan menyatakan status kawasan hutan tempat kayu yang telah di tebang tersebut.
--page
“Kami mendesak agar Dinas Kehutanan Kalteng menyikapi ini sebagai pintu masuk pengembangan kasus selanjutnya,” tuturnya.
Ia menambahkan, penuntasan penggunaan dokumen yang tidak sah ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran.
Ingkit meminta KLHK (BPHP) dan Polda Kalteng bersikap proporsional dan professional dalam perihal pemberantasan dokumen-dokumen tidak sah. (HERMAWAN DP/B-7)









