KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial Ri (40) warga Kecamatan Banjarmasin Selatan karena diduga mencuri sebuah handphone milik warga di pasar mingguan Desa Dadahup, Kabupaten Kapuas.

Personel Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung dibantu Resmob Polres Kapuas dan Resmob Kalsel menangkap pelaku saat berada di Jalan Mansuri Komplek Warga Indah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kalsel.

"Iya, untuk terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Kapuas Murung, Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah, Jumat 3 September 2021.

Kapolsek membeberkan kronologis kejadian pencurian itu terjadi pada Selasa, 31 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di lokasi pasar mingguan Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.

"Ketika pelapor atau korban mau mengambil handphone miliknya di dalam tas ransel yang digendong belakang kaget karena tas ransel miliknya sudah dalam keadaan terbuka resletingnya dan 1 buah Hanphone dia sudah raib," bebernya.

--page

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 5.000.000, dan melaporkannya ke Polsek Kapuas Murung untuk ditindaklanjuti.

Adapun, barang bukti yang diamankan berupa 1 buah handphone merk Vivo V20, 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru hitam plat nomor DA 4718 SA. "Pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)