BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kelurahan Selat Utara mengatur jaral antar lapak pedagang di pasar tradisonal, bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kerumunan dan mencegah penularan covid-19.
Seperti dilakukan pihak kelurahan mengatur jarak ditandai dengan menggunakan cat warna putih membuat garis batas antar lapak pedagang tradisional di Pasar Selasa Jalan Antasari RT 10 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
"Silahkan tempati lapak-lapak yang sudah kami beri tanda agar protokol kesehatan dalam berjualan diterapkan, lapak kami sudah kami beri tanda dan siapkan sepanjang 5 meter dan jarak antar lapak 2 meter," kata Lurah Selat Utara, Rahmat M Noor, Jumat 3 September 2021.
Selain pengaturan lapak bahwa pedagang hanya diperbolehkan berdagang pada sebelah sisi jalan untuk mengurangi penumpukan pembeli yang hadir dan memberikan keleluasaan pengguna jalan untuk melintas.
"Mari kita sama-sama menjalankan imbauan ini dengan disiplin demi untuk kemaslahatan hidup bersama," ucapnya.
--page
Pihaknya juga akan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19.
"Selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak fisik, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak fisik," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)








