BORNEONEWS, Sampit - Akhmad Junaidi alias Junai membuang sabu ke saluran pembuangan saat mengetahui petugas kepolisian datang ke kediamannya.
Fakta itu diungkapkan saksi polisi M Artoni dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dan jaksa pada persidangan itu.
Terdakwa kata saksi diamankan di baraknya yang kerap digunakan untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
"Sabu kita amankan 3 paket yang ditemukan di belakang barak, saluran pembuangan, dibuang terdakwa ke situ," kata saksi.
Kepada petugas kepolisian terdakwa dapat sabu dari Yuli, membeli dengan harga Rp 250 ribu per paketnya. Rencana sabu itu untuk dijual. "Pengakuannya juga ada sepaket yang sudah digunakannya," ucap saksi.
--page
Sementara itu di mana keberadaan Yuli saksi mengaku tidak mengetahuinya, dan saat ini Yuli masih dalam pencarian Satreskoba Polres Kotawaringin Timur.
Jumat, 3 September 202 terungkap kalau tersangka diamankan pada Senin 31 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Kuini, Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun barang bukti yang turut diamankan 3 paket sabu, kotak plastik bening, 7 lembar plastik klip dan sebuah ponsel. (NACO/B-6)









