BORNEONEWS, Sampit - Siswono Wiria Saputra alias Ono (30) pembacok penjual nasi goreng Maulana alias Anjai terancam hukuman selama 2 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP," kata jaksa Rahmi Amalia dalam tuntutannya.
Jumat, 3 September 2021 terungkap kalau terdakwa dianggap jaksa bersalah melakukan perbuatannya itu pada Jumat, 9 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.
Perbuatan itu dilakukan di warung nasi goreng korban di Jalan Tjilik Riwut Km 87, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam kasus ini yang memberatkan terdakwa perbuatannya melukai saksi korban sementara itu meringankan terdakwa bersikap sopan dan terus terang atas perbuatannya.
--page
Barang bukti dalam kasus itu, sebilah parang yang digunakan untuk membacok korban dirampas untuk dimusnahkan.
Pembacokan dilakukan terdakwa lantaran kesal dengan saksi Sujali alias Jali yang menertawakan suara terdakwa saat sedang karaoke.
Saat itu adik korban kabur dan terdakwa bertemu korban dan langsung membacoknya saat korban berupaya mengambil parang dari tangannya. (NACO/B-6)









