BORNEONEWS, Kuala Kurun – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Yulius mengatakan pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).
“Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun RKPDesa yang disusun berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat,” ujar dia, Jumat 3 September 2021.
Berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa sesuai dengan kalender tahapan perencanaan desa Pemerintah Desa pada minggu pertama sampai dengan minggu kedua bulan September Tahun 2021 melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Musrenbangdes adalah forum rembuk warga desa, yang dilakukan untuk membicarakan masalah dan potensi desa agar teridentifikasi dengan baik, untuk memberikan arah yang jelas atas tindakan yang layak menurut skala prioritas.
Itu dilaksanakan dalam mengatasi masalah atau memaksimalkan potensi yang dimiliki, sebagai dasar program kerja pemerintah desa melaksanakan penganggaran dan kegiatan tahunan desa.
--page
“Maksud dan tujuan dari Musrenbangdes adalah model perencanaan partisipatif di tingkat desa, yang melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, swasta dan pemerintah desa/lembaga pemerintah lainnya yang ada di desa,” tukasnya. (MAGANG/B-5)









