KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sesuai instruksi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, pada rapat virtual pembahasan persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kapuas menindaklanjutinya.

Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Sipie S. Bungai pun telah melakukan rapat internal internal di ruang pelayanan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas

"Kegiatan rapat internal tersebut membahas mengenai pembaharuan terhadap beberapa persyaratan pembuatan dan pencetakan dokumen kependudukan," kata Sipie, Jumat 3 September 2021

Sipie juga menjelaskan beberapa pembaharuan mengenai persayaratan pembuatan dan pencetakan dokumen kependudukan pada dasarnya sesuai permendagri 108 Tahun 2018 dan mengikuti instruksi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Jadi, sesuai hasil rapat virtual dengan Dirjen, nah inilah hasilnya, jadi ada beberapa pembaharuan yang kita lakukan seperti pengurangan persyaratan-persyaratan yang harus melampirkan dokumen kependudukan yang pada dasarnya semua ada pada kita, contohnya seperti persyaratan yang harus melampirkan fotocopy dokumen KK dan KTP," jelasnya.

--page

Sipie juga mengimbau kepada semua pegawai, operator dan petugas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas agar tidak menambah-nambah persyaratan yang sudah ditetapkan.

"Masyarakat mau melakukan kegiatan perekaman KTP Elektronik, gak bawa apa-apa cuma membawa diri aja harus tetap kita layani, yang penting yang bersangkutan bisa menyebutkan nama secara jelas dan alamat lengkap, lalu kita cari langsung datanya pada aplikasi SIAK, kan semua data ada pada kita, tinggal kita buka saja arsip digitalnya," tuturnya.

Dia berharap dengan adanya pembaharuan ini dapat lebih memudahkan masyarakat melalui kemudahan persyaratan yang diberikan dalam rangka membuat dan mencetak dokumen kependudukan, agar masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan yang lengkap agar segera mengurus dokumen kependudukannya secara langsung.

“Semua dokumen kependudukan bisa didapat dengan mudah, cepat dan tentu saja bebas biaya dan gratis,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)