BORNEONEWS, Palangka Raya - Kementerian Kesehatan menetapkan standar harga terbaru pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) dari Rp 250.000 menjadi Rp 99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 109.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Menindak lanjuti hal tersebut, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Palangka Raya melakukan penyesuaian tarif pemeriksaan RDT Antigen. Tarif pemeriksaan RDT-Ag di RSUD yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan, Kalampangan, Sebangau ini diberlakukan dengan tarif sebesar Rp 109.000.
"Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Palangka Raya, Nomor: 444/372/B-18/RSU-D/IX/2021 yang dikeluarkan sejak 02 September 2021, telah dilakukan penyesuaian tarif Rapid Test Antigen dengan tarif Rp. 109.000," kata Humas RSUD Kota Palangka Raya, Hendra Panguntaun.
RSUD membuka layanan pemeriksaan swab PCR mulai dari pukul 08.30 hingga pukul 09.30 WIB. Sedangkan dari pukul 11.00 sampai pukul 14.00 hanya menyediakan layanan antigen. Kemudian dari pukul 15.30 sampai pukul 16.30 kembali membuka layanan PCR.
Sementara itu, untuk pendaftarannya , bagi masyarakat yang ingin melakukan tes swab PCR dan antigen bisa menghubungi admin dengan nomor 081251826484. Syarat yang disiapkan yakni dengan menyediakan nomor telepon dengan foto KTP atau foto Kartu Keluarga atau foto BPJS.
--page
“Sedangkan untuk pembayaran bisa melalui transfer di Bank Pembangunan Daerah Kalteng dengan nomor rekening 1000-10-2000-752 atas nama BLUD RSUD Kota Palangka Raya," demikian ia menyampaikan. (HENDRI/B-7)









