BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas telah melaksanakan rapat koordinasi bersama kepala madrasah negeri dan pimpinan pondok pesantren terkait Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di wilayah Kabupaten Kapuas.
Kepala Kemenag Kapuas, Hamidhan menyampaikan berdasarkan rapat koordinasi bersama pemerintah daerah bahwa pertanggal 1 September, PPKM level 4 turun menjadi level 3. Hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021.
Oleh karena itu, lanjut dia, untuk PTM bisa dilaksanakan tentunya dengan terbatas maksimal 50 % kapasitas dan mempersiapkan standar pelaksanaan PTM berdasarkan Protokol Kesehatan (Prokes) dari Satgas Penanganan Covid-19.
“Pelaksanaan PTMT akan dimulai pada hari Senin tanggal 6 September 2021 dilaksanakan secara luring (tatap muka) dan apabila orangtua tidak mengizinkan anaknya untuk hadir di madrasah atau Ponpes, maka bisa mengikuti secara daring (pembelajaran jarak jauh)," kata Hamidhan, Jumat, 3 September 2021.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Pendidikan Agama Islam Kemenag Kapuas, Sajarwan menyampaikan standar yang harus dilengkapi satuan pendidikan apabila melaksanakan PTM yaitu mempersiapan sanitasi, fasilitas UKS/PKM terdekat.
--page
"Juga aturan dan imbauan wajib menerapkan masker, sarana tempat cuci tangan/handsanitizer, tersedianya alat pengukur suhu tubuh dengan jumlah yang memadai, persesetujuan komite sekolah dan yang pasti pernyataan dari orang tua/wali peserta didik untuk anakanya mengikuti PTM," ucapnya.
Selanjutnya, Kasi Pendidikan Madrasah Asy’ari menambahkan, selain memperhatikan standar operasional kesiapan pelaksanaan PTM untuk peserta didik, harus juga diperhatikan tenaga pendidik dan kependidikannya.
"Yaitu wajib melaksanakan pendataan vaskinas, karena syarat melaksanakan PTM pendidik mapun kependidikanya wajib sudah vaksin dan memiliki kartu vaksin," tutur Asy'ari. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









