PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 2.044 ekor burung lindung dilepasliarkan di Suaka Margasatawa (SM) Lamandau, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Pelepasan satwa hasil sitaan dari penyelundupan tersebut dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) SKW II Pangkalan Bun, pada Sabtu, 4 September 2021.

"Burung selundupan tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Balai Karantina Pertanian Kelas ll Palangka Raya, Wilayah Kerja Pangkalan Bun, kemudian diserahkan kepada kami (BKSDA). Siang kemarin sudah kami lepas liarkan di SM Lamandau dan semua satwa dalam keadaan sehat," kata Kepala Kantor BKSDA SKW II Pangkalan Bun Dendi Setiadi kepada Borneonews, Minggu, 5 September 2021.

Beberapa jenis burung lindung yang telah dikembalikan ke habitatnya di antaranya yakni burung Murai, Cucak Ijo, Pleci, Kolibri, Beo, Cucak Jenggot, serta lainnya.

"Dikembalikannya ribuan burung itu ke habitatnya, diharapkan bisa menjaga ekosistem dan berkembang biar secara alami. Sehingga terjaga dari kepunahan," ungkapnya.

Diketahui, bahwa Balai Karantina Pertanian Kelas ll Palangka Raya, Wilayah Kerja Pangkalan Bun dan KP3 Pelabuhan Kumai menggagalkan penyelundupan ribuan burung berbagai jenis yang dilindungi di Pelabuhan Tempenek, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Burung ini sudah dikemas dan akan dikirim melalui penyeberangan di Pelabuhan Tempenek, Kecamatan Kumai. Namun, petugas menemukan burung-burung tersebut tanpa dilengkapi dokumen sah.

"Ribuan burung asal Kobar tersebut dititipkan di truk fuso yang akan naik ke Kapal Kalibodri tujuan Kendal, Jawa Tengah," kata Rino Aqib, selaku Polisi Khusus (Polsus) Balai Karantina Pertanian Kelas ll Palangka Raya, Wilayah Kerja Pangkalan Bun.

--page

Laniutnya, setelah dilakukan penahanan dan pemeriksaan fisik serta dinyatakan sehat, satwa tersebut diserahterimakan kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

"Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait melawan penyelundupan satwa liar, baik dilindungi maupun yang tidak dilindungi yang akan mengancam upaya konservasi serta menegakkan peraturan karantina yang berlaku," pungkasnya. (DANANG/B-11)