BORNEONEWS, Buntok – Jajaran Kepolisian Polsek Karau Kuala mengamankan 2 orang terduga pelaku pencurian sarang burung walet di Desa Salat Baru, Kecamatan Karau Kuala pada Sabtu, 4 September 2021.
Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisal SO (32) dan HO (23).
Kapolsek Karau Kuala IPDA Mulianto SH mewakili Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro membeberkan penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban.
Pada 3 September, korban yang merupakan Kepala Desa Salat Baru Fery Supian melaporkan bahwa sarang burung walet miliknya dibobol maling.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sambung dia, pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengantongi identitas pelaku.
"Alhmadulillah kedua pelaku bersama barang bukti sarang burung walet berhasil kita amankan,” kata Mulianto, Senin, 5 September 2021.
--page
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, mereka melancarkan aksinya dengan cara melobangi dinding bangunan sarang burung walet bagian belakang menggunakan linggis serta sekrop besi.
Saat ini, lanjut dia, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, sarang burung walet seberat kurang lebih 5 Ons, 1 linggis besi panjang 50 Cm, 1 kayu bulat panjang 90 Cm dan 1 sekrop gagang kayu.
Mantan Kanit Pidum Polres Barut menegaskan bahwa pelaku tersebut adalah spesiasis pencurian sarang burung walet. Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian materil senilai Rp7,8 juta.
“Untung mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kita bidik dengan Pasal 363 ayat (1) ke -4e dan ke-5e KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," tandas dia. (URIUTU DJAPER/B-7)









