PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Palangka Raya berakhir hari ini. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri 36/2021 dan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 368/03/SATGASCOVID-19/BPBD/VIII/2021 tentang PPKM Level 4.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan jika saat ini pihaknya belum bisa memutuskan kebijakan lanjutan. Pemerintah kota masih menunggu hasil keputusan dari pemerintah pusat.

"PPKM Level 4 ini berlanjut atau tidak, belum bisa kita putuskan. Kewenangan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat. Jika sudah ada kebijakan selanjutnya, maka Pemko akan siap menjalankan dan mempersiapkan aturan turunannya," kata Fairid, Senin 6 September 2021.

Namun untuk pelaksanaan PPKM sebagai upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19 kemungkinan besar akan tetap dijalankan. Akan tetapi, jika ada perubahan maka yang akan terjadi adalah penurunan levelnya.

Jika saat ini menjalankan level 4 sesuai pedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, maka kemungkinan besar di Palangka Raya akan ada penurunan level.

--page

"Ini masih kemungkinan saja terkait dengan penurunan level PPKM. Pemko tetap mengacu terhadap arahan dari pemerintah pusat untuk kebijakan tersebut. Selain itu evaluasi PPKM level 4 yang sudah berjalan juga terus dilakukan untuk melihat tren kasus Covid-19," pungkasnya. (HENDRI/B-7)