SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hery Santoso melakukan tindak pidana perampokan di kios Vivi milik korban Erlina menggunakan sarung tangan dengan dalih agar sidik jarinya tidak diketahui.

"Saat itu saya bawa parang, yang saya simpan di sepeda motor," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Berawal saat tersangka berpura-pura membeli rokok, dan kemudian berdalih uangnya tertinggal hingga tersangka kembali ke sepeda motornya yang diparkir sekitar 15 meter dari TKP.

Tersangka ke situ tidak mengambil uang, melainkan mengambil parang yang sudah dibawanya dan langsung mendatangi korban.

Korban ditodong, karena melawan korban dibacok dan ditangkis dengan tangan hingga melukai telapak tangannya.

--page

Korban berteriak minta tolong, dan tersangka kabur ke semak-semak sekitar TKP. Selanjutnya, dikejar warga dan berhasil diamankan bersama pihak kepolisian.

Senin, 6 September 2021 terungkap kalau perbuatan tersangka tersebut dilakukan pada Senin 5 Juli 2021 sekitar pukul 21.10 WIB di kios Vivi Jalan Kenam Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)