SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hery Santoso menyebut melakukan perampokan di kios Vivi milik korban Elina karena perlu uang untuk beli susu anaknya.

Diceritakan tersangka, saat itu dengannya sudah ada uang untuk beli susu anak sebesar Rp 100 ribu. Namun, oleh tersangka uang itu digunakannya.

Sehingga sorenya, tersangka merencanakan untuk melakukan pencurian. Tersangka membeli sarung tangan, lakban dan tali rafia. Sedangkan senjata tajam jenis parang dibawa dari rumahnya.

"Namun saat itu belum berhasil saya diamankan," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Akibat perbuatannya itu, korban Elina mengalami luka pada bagian tangannya setelah dibacok oleh pria pengangguran tersebut.

--page

Senin, 6 September 2021 terungkap kalau perbuatan tersangka tersebut dilakukan pada Senin 5 Juli 2021 sekitar pukul 21.10 WIB di kios Vivi Jalan Kenam Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur

Atas perbuatannya, warga Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur ini dibidik dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 KUHP sub Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-7)