PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kembali terjadi kasus pencurian kelapa sawit di Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat. Kali ini Polsek Aruta meringkus seorang pencuri berinisial AD (33), pria perantauan asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tersangka tertangkap tangan saat tengah mencuri buah sawit di areal kebun milik PT GSPP Afdeling Bravo Blok 11 bersama sejumlah rekannya yang saat ini masih dalam proses pengejaran.

Kapolsek Arut Utara IPDA Agung Sugiarto menceritakan terungkapnya kasus ini bermula saat sejumlah pekerja kebun melihat sejumlah orang yang bukan karyawan sedang memanen buah kelapa sawit pada Jumat, 3 September 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.

"Para karyawan ini langsung melapor kepada pihak keamanan atau security bahwa di TKP terdapat orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas keamanan langsung bergerak dan melihat terduga pelaku keluar dari areal kebun dan langsung mengamankan tersangka AD," kata IPDA Agung Sugiarto, Senin 6 September 2021.

Saat dilakukan penangkapan, pelapor dibantu 3 security lainnya dan berhasil menangkap tersangka AD. Pelaku langsung di bawa ke Kantor Polsek Aruta, untuk proses hukum lebih lanjut.

--page

Sedangkan pelaku lainnya berhasil kabur, tapi identitas para pelaku sudah berhasil dikantongi oleh pihak kepolisian.

"Ada tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih dalam proses pengejaran," ungkapnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 710 kilo gram buah kelapa sawit dan satu buah alat pemanen eggrek.

"Atas kejadian itu perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 1.881.500. Tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (DANANG/B-6)