PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Kano hanya bisa pasrah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia diadili dalam perkara tindak pindana penebangan kayu, Senin 6 September 2021.

Dalam sidang virtual yang dipimpin majelis hakim Alfon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 saksi dari Ditpolairud Polda Kalteng.

Salah 1 saksi yang dihadirkan saat persidangan mengatakan terdakwa Kano ditangkap karena membawa kayu ilegal yang tidak disertai dengan dokumen saat melintas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaya Kecamatan Kota Besi.

"Membawa kayu log Ilegal yang tidak disertai dokumen sebanyak 400 batang jenis kayu campuran yang akan dibawa menuju Kota Besi," ucap saksi Rahman saat memberikan keterangan di persidangan.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa kano mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

--page

Jaksa membidik terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau pidana dalam Pasal 88 ayat 1 huruf a jo Pasal 16 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Dalam surat dakwaannya sebelumnya diketahui pada Sabtu 29 Mei 2021 terdakwa ditemui oleh Duhin (DPO) dengan maksud menawarkan mengangkut kayu 400 potong yang berada di sungai ditarik dengan rakit untuk diantarkan ke kota besi, Kotawaringin timur. Terdakwa dijanjikan upah senilai Rp 12 juta.

Sabtu , 5 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa berangkat dengan mengajak Karunying sebagai Anak Buah Kapal (ABK), kepada terdakwa juga telah diberikan Duhin uang muka Rp 6 juta untuk keperluan BBM dan makanan selama dalam perjalanan.

Namun dalam perjalanannya, saat melintas DAS Mentaya, Selasa 08 Juni 2021 sekitar pukul23.00 WIB, perjalanan kapal terdakwa dicegat dan ditangkap oleh Ditpolairud Polda Kalteng.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa yang kayu log berjumlah 400 batang dan 1 (satu) buah kelotok tanpa nama. (APRIANDO/B-6)