PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidik terdakwa kasus pencurian dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Irfanul Hakim.

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP," kata majelis hakim dalam amar putusannya, Senin 6 September 2021.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Sebelumnya terdakwa terancam hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.

Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut pada Jumat 25 Juni 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan B. Koetin BBA Nomor 94 Kota Palangka Raya

Barang yang dicurinya itu yakni 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Type E1F02N11M2 Nopol KH2815 YA beserta kunci kontak, 1 lembar STNK Asli dan 1 lembar BPKB.

--page

Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban Muhammad RIfai mengalami kerugian Rp 10.000.000, atas kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol KH 2815 YA. (NOPRI/B-6)