BORNEONEWS, Kasongan - Pengadilan Negeri Kasongan menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, Jainudin Sapri atau JS kepada Kejaksaan Negeri Katingan, Senin 6 September 2021.
Sidang praperadilan ini dipimpin hakim tunggal, Cesar Antonio Munthe dengan panitera Hendi Pradita.
Dari pihak pemohon diwakili 4 kuasa hukum dan di antaranya Wikarya F Dirun, Zul Chaidir, dan Firstrian Hadi Wiranata.
Sedangkan dari pihak termohon hadir dua orang perwakilan dari Kejaksaan Negeri Katingan. Sidang praperadikan ini berlangsung sekitar 30 menit dengan agenda pembacaan permohonan.
Usai sidang, kuasa hukum Jainudin Sapri selaku pemohon, Wikarya F Dirun mengatakan jika pihaknya sebelumnya mengajukan permohonan.
--page
"Tadi sudah kami sempurnakan, permohonan ini supaya menyatakan tidak sah segala penangkapan, penahanan dan tindakan kejaksaan terhadap klien kami," sebut Wikarya F Dirun.
Menurut Wikarya permohonan yang diajukan itu setebal 36 halaman. Menurutnya kejadian dugaan yang dituduhkan kepada kliennya itu terjadi pada 2017.
Untuk verifikasi data dilakukan bulan Maret 2017 sesuai permintaan pihak Kementerian Desa Tertinggal.
Pada 2018 dinyatakan salah oleh Kejaksaan Negeri Katingan. Pihak kejaksaan menanyakan kenapa tidak menggunakan SK Bupati yang terbit 31 Juli 2017.
"SKnya Juli 2017 berlaku surut dan dalam ketentuan menteri itu jika ada kerugian apabila salah bayar uang dikembalikan, guru wajib mengembalikan uang itu," katanya.
--page
Sehingga pada 2018, 2019 dan 2020 kejaksaan setempat atau terdahulu menyatakan tidak ada kerugian negara, makanya tidak maju kasusnya disetop.
Oleh karena itu Wikarya F Dirun mengatakan bahwa kliennya sangat keberatan hingga kemudian dilakukan praperadilan ini.
"Harapan kami minta doa seluruh masyarakat agar Allah SWT bisa menunjukan yang benar itu benar dan yang salah itu salah, itu harapan kami. Mudah-mudahan hakim praperadilan bisa mendengar, bisa mengabulkannya," imbuh Wikarya F Dirun.
Sebelumnya pada 16 Agustus 2021 jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Katingan melakukan penahanan terhadap tersangka inisial “ JS “ yang merupakan mantan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan 2017.
Saat itu pula JS juga sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan. Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan terhitung sejak 16 Agustus 2021 hingga 4 September 2021.
--page
JS ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah atau PNSD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah sekitar Rp 5,8 miliar. (ABDUL GOFUR/B-6)









