KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong menyebut rembuk stunting merupakan suatu langkah strategis, untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama.

“Dilakukan secara bersama-sama yang dimaksud di sini adalah antara perangkat daerah penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga non pemerintah serta masyarakat,” ujar dia saat rembuk stunting tingkat Kabupaten Gumas, Senin 6 September 2021.

Melalui rembuk stunting diharapkan seluruh stakeholder yang terlibat dapat menyepakati komitmen intervensi terintegrasi penurunan stunting untuk dimuat dalam dokumen RKPD/Renja Perangkat Daerah 2022.

Pemerintah pusat juga telah menunjukan komitmen yang sangat tinggi dalam upaya percepatan penurunan stunting ini, yaitu dengan memperkuat regulasi, sehingga pada tanggal 5 Agustus 2021 yang lalu telah terbit Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Isi dari Perpres tersebut antara lain berupa penjabaran strategi nasional percepatan penurunan stunting, kewajiban Pemerintah Desa untuk memprioritaskan dana desa dalam mendukung penyelenggaraan penurunan stunting, dan adanya amanat bagi Desa/Kelurahan untuk menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Desa/Kelurahan.

--page

“Untuk itu saya harapkan kepada seluruh perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti peraturan presiden ini,” tukasnya. (MAGANG/B-6)