PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus pencurian, Humaidi Alias Humai mengaku nekat mencuri motor karena tidak ada uang untuk membayar barak atau kosnya.

Pengakuan itu terdakwa sampaikan saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa 6 September 2021 secara virtual.

"Motor itu saya gadaikan kepada teman di komplek puntun yang mulia hakim dan uangnya saya pakai buat bayar barak," katanya.

Terdakwa melakukan perbuatan pada Senin 31 Mei 2021 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu terdakwa melepas rantai besi yang melilit di gagang pintu, lalu terdakwa melihat 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah Nopol KH 4881 AI yang sudah menjadi target terdakwa.

Setelah berhasil mengambil sepeda motor itu terdakwa langsung bawa pergi menuju daerah komplek puntun untuk menemui salah satu temannya untuk mengadakan sepeda sepeda motor tersebut.

--page

"Waktu itu saya mengadakan sepeda motor itu sebesar Rp. 2.000.000 yang mulia hakim," jelasnya.

Namun pada Minggu 13 Juni 2021 pukul 13.00 WIB terdakwa ditangkap oleh anggota Polresta Palangka Raya. Akibat perbuatannya diancam Pidana dalam pasal 362  KUHP. (NOPRI/B-6)