PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemkab Pulang Pisau melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat menggelar kegiatan sosialisasi kemudahan perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission Risk Based Apporach (OSS-RBA).

Kegiatan yang dipusatkan di Kecamatan Kahayan Kuala itu dalam rangka memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan aparatur desa sebagai pendamping masyarakat, dengan sasaran para pelaku usaha dan aparatur desa di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala.

“OSS-RBA merupakan izin Usaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat resiko kegiatan,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Pulang Pisau Leting.

Ia menjelaskan sosialisasi OSS-RBA itu berdasarkan undang-undang (UU) nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Setelah adanya UU Cipta Kerja banyak perubahan-perubahan dalam dokumen perizinan. Di antaranya terkait penerbitan izin usaha, termasuk persyaratannya ada yang berubah dari versi lama dan pengurusannya sangat mudah," ucap Leting.

Leting berharap, dengan adanya UU Cipta Kerja ini dapat lebih memberikan peluang kepada masyarakat dalam melakukan usaha, khususnya para pelaku usaha.

--page

Karena pengurusan perizinannya sangat sangat mudah. Begitu juga dengan sistem OSS pun berubah dari OSS.1 menjadi OSS-RBA atau OSS berbasis .

“Sehingga masyarakat sendiri dapat mengakses untuk mengurus perizinan dari rumah tanpa harus datang ke Kantor DPMPTSP. Itulah kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh pemerintah,” tambahnya.

Leting juga mengungkapkan, dengan berbagai kemudahan tersebut, pelaku-pelaku usaha dapat memiliki legalitas. Karena dengan memiliki legalitas perizinan, para pelaku usaha ini bisa bekerjasama dengan pihak-pihak lain untuk mengembangkan usahanya. 

“Misalnya dengan memiliki legalitas tersebut bisa mempermudah untuk pengajuan pinjaman dana untuk menambah permodalan usahanya kepada pihak Perbankan,” jelas Leting.

Leting menambahkan, sosialisasi yang digelar di Kecamatan Kahayan Kuala merupakan kegiatan sosialisasi yang ke dua kalinya. Sebelumnya sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Pandih Batu.

--page

Selanjutnya, kata Leting, sosialisasi akan kembali dilaksanakan di kecamatan Maliku dan Jabiren Raya.

Ia berharap, melalui para pelaku usaha dan aparatur desa yang telah mengikuti sosialisasi itu bisa sebagai pendamping dan kepanjangan tangan bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha bahwa mengurus perizinan berusaha sangatlah mudah.

“Cukup akses link OSS dan mengisi data-data yang diperlukan. Tidak perlu repot-repot datang ke Kantor DPMPTSP Pulang Pisau,” tandasnya. (ang)