BORNEONEWS, Palangka Raya - Menjadi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesias Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) merupakan babak baru bagi karier Nisa Rahimia.
Bersama 6 komisioner lainnya, ia resmi dilantik oleh Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran diwakili oleh Pejabat Sekda Kalteng sebagai Anggota KPID Kalteng periode 2021-2024 di aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat 3 September 2021.
"Alhamdulillah diberikan amanah. Ini next level-nya saya di dunia penyiaran. Banyak tantangan memang, tapi saya tidak sendiri. Bersama komisoner KPID Kalteng lainnya dan lembaga penyiaran, memajukan dunia penyiaran di daerah," terang penyiar dan profesional MC ini melalui rilis yang dikirim kepada Borneonews.co.id, Senin 6 September 2021.
Sarjana lulusan UGM Jogja ini memang sejak lama ingin berkiprah di KPID Kalteng. Salah satu tujuannya untuk membantu meningkatkan sumberdaya manusia (SDM) dunia penyiaran di Kalteng dengan lebih memahami Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Rasa-rasanya sejak menjadi presenter televisi sejak 2007 belum terlalu detail memahami, bahkan tahu tentang P3SPS ini. Padahal ini sangat penting sebagai regulasi dalam bidang penyiaran,” ungkapnya.
--page
Runner Up Putri Indonesia Kalteng 2006 ini menjelaskan regulasi ini disusun berdasarkan masukan dari kalangan masyarakat. Mulai dari kalangan akademisi, ormas, juga tentunya para praktisi penyiaran.
Tujuan dibentuk pedoman tersebut menjadi dasar bagi Lembaga Penyiaran dalam menayangkan program siaran televisi yang informatif, berkualitas, sehat, dan bermartabat.
Istri dari Rohansyah yang juga seorang jurnalis ini menambahkan ditetapkan dalam peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, pengaturan terkait P3SPS tentang perilaku lembaga penyiaran di Indonesia dimaksud jadi suatu pedoman yang wajib dipatuhi penyelenggara penyiaran baik televisi maupun radio. Tujuannya agar pemanfaatan tayangan bagi ranah publik senantiasa menuai kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya.
Selain itu, kata Pengusaha Toys Rent ini penerapan Peraturan P3SPS yang dibuat KPI tidaklah bermaksud untuk membatasi atau menghambat kreatifitas pelaku penyiaran.
“Justru peraturan ini dibuat demi pengembangan kreatifitas pelaku penyiaran dengan tidak melupakan norma-norma, etika dan hukum yang ada. Singkatnya regulasi ini menjadi representasi kepentingan masyarakat banyak terhadap perkembangan dunia penyiaran di Indonesia,” terangnya. (ROKIM/B-6)









