SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang perempuan berinisial SH alias Dijah (53), yang sehari-hari menjual nasi kuning di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus polisi karena menjadi kurir narkoba jenis sabu. 

"Dalam pengakuannya, perempuan itu hanya menerima titipan dari seseorang," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Senin, 06 September 2021. 

Perempuan tersebut ditangkap saat berjualan nasi kuning di warungnya. Dari tangan Dijah, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 2,74 gram, 1 buah hp, dan tas. 

"Wanita tersebut mengaku baru 3 kali dititipi barang haram itu. Namun kami masih melakukan penyidikan terkait hal tersebut," kata Syaifullah. 

Sementara, tertangkapnya perempuan tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa penjual nasi kuning tersebut sering menjual sabu. 

--page

Sehingga dilakukan penyelidikan dan pengintaian, hingga mendapati wanita tersebut berada do warungnya. Polisipun langsung melakukan penangkapan, dan penggeledahan. Hingga ditemukan 1 paket sabu di dalam tas miliknya. 

Mendapati barang bukti tersebut, polisi langsung membawa perempuan tersebut ke Polres Kotim. Guna penyidikan lebih lanjut, dan mencari tahu dari mana barang tersebut didapatkan. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)