PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - PPKM Level 4 di Palangka Raya masih berlanjut. Sesuai Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021, PPKM tersebut berlanjut mulai 7-20 September 2021.

"Iya masih berlanjut sampai tanggal 20," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Selasa 7 September 2021.

Adapun batasan kegiatan masyarakat tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya. Masyarakat tetap harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap aktivitas.

Misalnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5  hari.

Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat berjalan 50 persen seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.

--page

Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

Selanjutnya untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, mall dapat melayani makan ditempat dan dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. (HENDRI/B-7)