BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan menyebutkan, hingga tanggal 6 September 2021, terdapat 2.016 unit kendaraan dipaksa untuk putar balik karena tidak membawa persyaratan dokumen bebas Covid-19 atau bukti sertifikat vaksin minimal dosis I.
"Sementara dari sejumlah kendaraan yang diperiksa pada dua posko penyekatan, 38.789 kendaraan kami izinkan untuk melintas," katanya, Selasa, 7 September 2021.
Ia menjelaskan, selama PPKM itu setidaknya sudah 40.595 unit kendaraan pelaku perjalanan yang diperiksa oleh petugas gabungan yang terdiri atas anggota dinas perhubungan, TNI dan Polri.
"Penyekatan wilayah perbatasan ini, merupakan perintah langsung oleh Wali Kota Palangka Raya, terkait pengetatan masuk arus kendaraan pada posko lintas batas dalam rangka pelaksanaan PPKM," jelasnya.
Diketahui, selama pelaksanaan PPKM Level 4, pelaku perjalanan masuk Kota Palangka Raya dijaga ketat. Petugas dari tim gabungan melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan para pelaku perjalanan yang akan melintasi posko penyekatan.
--page
Terdapat tiga posko penyekatan yang terdiri dari Posko Penyekatan Taruna Kelurahan Kalampangan, Posko Penyekatan Beringin Tumbang Rungan Kelurahan Pahandut Seberang, dan Posko Penyekatan Pos Penjagaan Polisi Kilometer 38 Jalan Cilik Riwut Kilometer 38 Kelurahan Tangkiling. (HENDRI/B-7)









