PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - PPKM Level 4 di Palangka Raya masih berlanjut hingga 20 September 2021. Perpanjangan PPKM tersebut ditetapkan Menteri Dalam Negeri melalui Instruksi Nomor 40 Tahun 2021.

Perlu diketahui bahwa ada tiga syarat yang diminta kepada pelaku perjalanan melalui jalur darat yang ingin memasuki Kota Cantik itu.

Syaratnya, wajib memiliki bukti vaksin minimal dosis pertama atau jika belum mendapatkan vaksin maka wajib menunjukan hasil negatif rapid tes antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.

Selain kedua syarat itu, pengendara juga wajib pakai masker. Karena kalau tidak pakai masker akan disanksi putar balik.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan punya penjelasan lebih rinci terkait syarat masker tersebut. Dia mengungkapkan, bagi pelaku perjalanan yang tidak pakai masker tidak langsung diputar balik.

--page


Namun lebih dulu diperiksa dokumen kesehatan lainnya. Jika yang bersangkutan punya kedua syarat lainnya maka petugas akan memberikan masker dan mengizinkan lewat.

"Kecuali pelaku perjalanan ini KTPnya warga Kota Palangka Raya, maka masih bisa diberikan masker dan bisa lewat, asalkan alasannya juga jelas, kenapa keluar daerah saat PPKM," ujarnya.

Sementara jika pelaku perjalanan tersebut bukan warga asli Palangka Raya maka diterapkan aturan berbeda, yakni wajib memiliki bukti vaksin atau antigen sesuai dalam aturan PPKM tersebut. (HENDRI/B-7)