BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa perpanjangan PPKM berlaku untuk semua daerah di Indonesia. Hanya saja ada perbedaan level di masing-masing daerah.
"Wilayah kita termasuk PPKM Level 4 sesuai Inmendagri Nomor 40/2021. Jadi bukan cuman Palangka Raya yang perpanjangan PPKM tapi seluruh daerah dengan level yang berbeda," katanya, Selasa 7 September 2021.
Ia juga menjelaskan, bahwa keputusan atas PPKM tersebut berlanjut atau tidak sepenuhnya ditentukan pemerintah pusat. Sementara pemerintah daerah seperti Gubernur, Bupati dan Walikota harus mengikuti aturan tersebut dengan menjalankan kebijakannya.
"Jadi bukan kepala daerah yang memutuskan PPKM ini, ketika ada instruksinya ya kami harus ikuti," ujarnya.
Mesku begitu, aturan PPKM di Palangka Raya sudah ia longgarkan sebagian sektor. Oleh sebab itu dirinya sangat berharap kerja sama dari seluruh masyarakat agar jangan kendor menerapkan protokol kesehatan.
--page
"Aturan turunan PPKM level 4 sudah kita terbitkan, dalam aturan itu ada banyak kok pelonggaran. Jadi saya mohon kerja sama semua pihak dan jangan sampai lengah menerapkan prokes," pungkasnya. (HENDRI/B-7)









