PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis terdakwa Sugianur pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pindana Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun enam bulan, denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ucap majelis hakim Alfon  saat membacakan amar putusannya. Selasa, 7 September 2021

Putusan majelis hakim tersebut lebih, ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa menjalani kurungan badan selama 7 tahun.

Dalam surat dakwaan Jaksa sebelumnya diketahui terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada 20 April 2021 saat mendatangi Maria Ulfah (Berkas terpisah) di rumahnya.

Penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan dari terdakwa Erniwati yang sebelumnya ditangkap  dan ditemukan barang bukti seberat 4,8 gram.

--page

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa menelpon Maria Ulfah untuk membeli sabu yang dipesan oleh terdakwa Erniwati.

Setelah terjadi pembicaraan terdakwa dan Maria Ulfah sepakat untuk membagi dua hasil keuntungan Rp. 200 ribu dari penjualan sabu.

Kemudian terdakwa mengambil dan mengantarkan sabu kepada Ernawati ke tempat yang telah dijanjikan, hingga akhirnya ia ditangkap pihak kepolisian. (APRIANDO/B-6)