PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, yang berlaku pada tanggal 7 - 20 September 2021.

"PPKM Level 3 masih berlanjut, sesuai Inmendagri Nomor 41, diperpanjang sampai 20 September 2021," kata Ketua pelaksana harian Satgas Covid-19 Kotawaringin Barat, Tengku Ali Syahbana, kepada Borneonews, Selasa, 7 September 2021.

Sesuai ketentuan dalam Inmendagri ini bahwa PPKM Level 3 ini diminta untuk mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019, ditingkat desa, kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya), untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen, dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi  atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya wilayah yang berada dalam Zona Kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen, dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

--page

Wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen, dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sementara itu rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, makan atau minum di tempat sebesar 50 perse dari kapasitas dan jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat. (DANANG/B-6)