PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan imbauan Covid Pusat terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Seluruh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Kegiatan operasi dan produksi yang didukung dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang baik menjadi kunci menuju akselerasi pemulihan ekonomi,” sebut Ketua Satgas Sugianto Sabran melalui Kepala Bagian Kehumasan Satgas Agus Siswadi dalam data rilisnya, Selasa, 7 September 2021.

Kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi diatur dalam Surat Edaran No. 5/2021. Edaran tersebut berfokus tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menperin Nomor 3 Tahun 2021.

Hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang mendapat rekomendasi dari Kemenperin.

--page

Untuk mendapatkan rekomendasi itu, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan pedoman pengajuan permohonan. (HERMAWAN DP/B-6)