PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Tingkat permohonan Dispensasi Kawin di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) cukup tinggi, dimana pada semester pertama tahun 2021 ini mencapai 50 pemohon.

Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pulpis, Erpan, saat dibincangi rekan media diruang kerjanya, Senin (6/9/2021). ”Kita sangat prihatin dengan angka pemohon Dispensasi Kawin di Kabupaten Pulang Pisau ini cukup tinggi," ucapnya.

Erpan menjelaskan semester 1 tahun 2021 pemohon Dispensasi Kawin sudah mencapai 50 pemohon. Kondisi ini menjadi gambaran bahwa tingkat pernikahan usia muda di Bumi Handep Hapakat cukup tinggi.

”Pada semester 1 saja, kita sudah memberikan Dispensasi Kawin sebanyak 50 pemohon, dan menolak lebih dari puluhan pemohon,” kata Erpan.

Guna mencegah terjadinya pernikahan dini, lanjut Erpan, pihaknya melakukan MoU dengan DP3AP2KB Pulpis. MoU juga dalam rangka perlindungan anak dan hak-hak anak pasca perceraian.

--page

”Pemohon Dispensasi Kawin terbanyak di Kabupaten Pulang Pisau berada di Kecamatan Kahayan Kuala dan Maliku,” ungkapnya

Erpan menegaskan, Pengadilan Agama sebagai pengambil keputusan, dalam hal anak itu bisa nikah atau tidak.

Karena keputusan itu ada di tangan Pengadilan, maka upaya Pra atau perbuatan dan tindakan yang dilakukan sebelum masuk Pengadilan adalah peran dari pemerintah daerah dan stakeholder terkait.

"Di antaranya Dinas Pendidikan, DP3AP2KB, Kecamatan dan Pemerintah Desa. Jadi, stakeholder terkait ini harus saling berkolaborasi, untuk menekan sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat," tambahnya.

Erpan mengatakan sosialisasi itu sangat penting khususnya anak dan orang tua supaya sadar bahwa menikah di usia yang cukup itu sangat penting.

Karena, bukan hanya terkait dengan kesiapan, psikologi dan reproduksinya maupun cara berfikir anak lebih matang dalam hal melaksanakan urusan rumah tangga sehingga diharapkan generasi kedepan menjadi generasi yang cerdas, kuat, sehat dan mumpuni.

”Kepada orang tua, kita menghimbau agar terus memberikan pembelajaran dan menuntun anak-anaknya supaya tidak tergesa-gesa untuk menikah diusia muda, dengan menanamkan nilai-nilai pendidikan dan agama. Karena menikah di usia yang cukup itu sangatlah penting untuk kelangsungan rumah tangga dan reproduksi keturunan,” pungkasnya. (ang)